Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

WIYOTO 06 Maret 2023 14:31:06 WIB

Wareng (6/03) Sosialisasi Perda No.13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak bersama dengan Bp Drs Sugito M.S.i dan DP3A mengajak untuk menyusun strategi yang harus dilakukan agar membantu menurunkan angka pernikahan dini, mengingat kasus pernikahan dini di Gunungkidul terbilang masih tinggi. Akibat belum maksimalnya sosialisasi aturan-aturan ke masyarakat. Termasuk Perda inisiasi DPRD yang mengantisipasinya, Perda no 12 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perda no 13 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Kedua perda tersebut yang telah disahkan sejak tahun 2020.
Pemenuhan hak anak adalah serangkaian giat yang dilakukan oleh Pemda, orang tua dan masyarakat. Media sosial adalah sebagai pemicu anak untuk melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh anak. Pengaruh dari media sosial yang menjadikan anak untuk melakukan perbuatan asusila, melawan hukum.
Sehingga pendampingan atau pengawasan anak lebih ditingkatkan lagi. Kurangnya informasi antara anak dan orangtua, Hal ini dirasakan oleh sibuknya orang tua dan anak sibuk dengan gadget masing-masing. Ibu Dyah Sunaryanta mencanangkan 1jam bebas HP agar terjalin komunikasi dengan keluarga, yaitu pada pukul 18.00-19.00.

 Kegiatan Sosilaisasi ini dilaksanakan di Bale Kalurahan Wareng dan diikuti dr perwakilan Lembaga Kalurahan Bamuskal, PKK , LPMkal dan Karang Taruna serta Pamong Kalurahan Wareng 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar