Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahuun 2026 Tentang LPJ APBKal 2025

WIYOTO 07 Mei 2026 10:29:12 WIB

LPJ 2025

 

SIDA-Wareng_Laporan pertanggunjawaban APBKal Tahun 2025 telah di tetapkan dalam Peraturan Kalurahan Wareng no 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Dalam penyusunan LPJ ini juga telah dilaksanakan asistensi oleh Kapanewon Wonosari dan juga oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Laporan ini dimaksudkan sebagai Laporan Lurah kepada Masyarakat sebagai wujud komitmen Pemerintah Kalurahan Wareng dalam transparansi pengelolaan anggaran APBKal.

Diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi laporan realisasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi serta sebagai sarana evaluasi Pemerintah Kalurahan Wareng untuk program kegiatan – kegiatan yang akan datang.

Dokumen Lampiran : LEMBAR KALURAHAN WARENG NOMOR 1 TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial